Tega, Seorang Pelajar di Toraja Utara Disetubuhi Ayah Tirinya

Ilustrasi

TORAJA UTARA, SABER | Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Marante Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara. Senin, (26/04/2021).

Pelaku yang berinisial PS Ne’ M (62) warga dusun Marante, Lembang La’bo, Kec. Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap terduga PS Ne’ M berawal dari laporan korban berinisial E, gadis belia berumur 17 tahun, yang merupakan anak tiri dari terduga pelaku.

Kasat Reskrim AKP Harjoko menuturkan kejadian ini bermula saat korban sedang berada di dapur untuk memasak, kemudian tiba-tiba datang pelaku menarik korban secara paksa untuk masuk ke kamar ibunya yang pada saat tidak berada dirumah.” kata AKP Harjoko.

“Setelah berada dikamar ibunya tersebut selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi korban tidak mau dan melakukan perlawanan, namun pelaku membujuk akan memberikan uang dan juga melakukan pengancaman sehingga pelaku dapat menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.”

Kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban pada tanggal 16 April 2021 setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya.”ungkapnya.

Dari perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara Maximal 15 tahun penjara. ” jelas Kasat Reskrim AKP Harjoko.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Toraja Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *