Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Dua Pemuda Asal Sa’dan Diringkus Unit Resmob Polres Toraja Utara

SABER, TORUT – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara kembali berhasil meringkus dan mengamankan dua orang pemuda di Bolu Kel. Tallunglipu Matallo Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara, Senin (22/05/2023) malam.

Dua orang pemuda yang diamankan tersebut yaitu TP (21) warga Sarang-Sarang Lembang Ulusalu Kec. Sa’Dan Kab. Toraja Utara, dan EW (21) warga Salu Gusi Lembang Ulusalu Kec. Sa’Dan Kab. Toraja Utara.

Bacaan Lainnya

TP (21) dan EW (21) diamankan oleh Unit Resmob lantaran usai dengan tega menyetubuhi seorang gadis berinisial SSR (16) warga Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara.

Kejadian persetubuhan tersebut berawal pada (16/05/2023) sekitar pukul 15.00 WITA, saat salah satu pelaku EW (21) menjemput Korban SSR (16) menuju ke sebuah rumah kost yang mana saat itu pelaku TP (21) juga sudah berada di rumah kost tersebut.

Sesampainya di rumah kost, pelaku EW (21) pun kemudian menyetubuhi Korban SSR yang masih tergolong di bawah umur. Usai disetubuhi, Korban kemudian masuk ke dalam kamar mandi sambil menangis.

Tak hanya sampai disitu, pelaku TP (21) yang saat itu juga berada di rumah kost kemudian ikut masuk ke dalam kamar mandi dan kembali menyetubuhi Korban.

Mengetahui perbuatan bejat yang telah dilakukan TP dan EW terhadap Korban SSR, pihak Keluarga Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 144 / V / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel tanggal 17 Mei 2023, Unit Resmob dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa’ kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, Iya benar pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial TP (21) dan EW (21) terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Senin (22/05/2023) malam.

Mereka diamankan di sebuah rumah kost yang terletak di Bolu Kelurahan Tallunglipu Matallo Kecamatan Tallunglipu tanpa adanya perlawanan, terangnya.

Saat ini, TP (21) dan EW (21) telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Mereka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara”, tutupnya.

 

 

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *