Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pjs. Bupati Tator Keluarkan SE

TANA TORAJA, SABER | Guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Pjs Bupati Tana Toraja Drs. H Asri Sahrun Said mengeluarkan surat ederan tentang himbauan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam kegiatan kemasyarakatan, Senin (23/11/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran dengan nomor : 440 – 1004 / XI / Setda yang ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala lembang se Kabupaten Tana Toraja yang berisi tentang 3 poin penting yang wajib dilaksanakan sehubungan dengan meningkatnya frekuensi kegiatan kemasyarakatan.

Dalam surat edaran tersebut Pemkab Tana Toraja menekankan ketentuan protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum.

Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Tana Toraja dan Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 309/XI/2020/Setda, sebagai berikut:

1. Penanggunjawab tempat, acara, kegiatan kemasyarakatan (rambu tuka’, rambu solo’, dan kegiatan sejenisnya) wajib :

a. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan dan pengendalian COVID 19 bagi setiap orang yang terlibat;

b.Menyediakan masker, sarana cuci tangan yang layak dan/atau cairan pembersih tangan;

c.Melakukan usaha penapisan (tracing) kesehatan bagi orang yang terlibat (antara lain dengan pemeriksaan suhu badan);

d. Tidak menimbulkan kerumunan dengan mengatur jarak minimal 1,5 meter;

e.Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat secara berkala;

f.Memfasilitasi petugas dalam deteksi dini kasus COVID-19;

g.Wajib mendapatkan ijin keramaian dari Polres Tana Toraja setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat;

2. Camat, Lurah dan Kepala Lembang wejib memastikan terpenuhinya ketentuan sebagaimana pada point 1 sebelum memberikan rekomendasi melalui Pakta integritas.

3. Camat, Lurah dan Kepala Lembang berkuordinas: dengan pihak Polri dan TNI serta Satgas COVID-19 Kabupaten dalam Pengawasan dan pemantauan kerumunan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *