Terlibat Kasus Human Trafficking, Dua Wanita Cantik Diringkus Polisi

TANA TORAJA, SABER | Polres Tana Toraja berhasil menangkap dua orang perempuan dalam kasus praktik tindakan pidana perdagangan orang anak dibawah umur.

Kedua pelaku berparas cantik itu ditangkap di Luwuk Banggai-Sulteng, masing-masing WW alias VN (24) dan SS (31).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja
AKP Jon Pairunan mengatakan kedua pelaku terlibat kasus penjualan orang terhadap tiga warga Toraja yang masih dibawah umur.

Lanjut dia, VN (warga Toraja) bertugas merekrut korban di Toraja sementara SS (Mami) yang juga warga Luwuk Banggai sebagai fasilitator.

“Dalam beraksi pelaku menipu korbannya dengan modus akan mempekerjakan korban sebagai SPG dealer motor di Manado dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas. Tetapi nyatanya malah dipekerjakan di sebuah club malam di Luwuk Banggai,” ujar AKP Jon Paerunan, dalam press release Sabtu, 13 Maret 2021.

Kasus ini terungkap saat salah satu korban mengadukan nasib nahas yang dialaminya ke orang tuanya di kampung.

“Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tator, kita usut dan tangkap kedua pelaku. Ketiga korban sudah bekerja selama 3 malam di club,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kini ditahan Mapolres Tana Toraja guna menjalani proses hukum lanjut.

“Kedua tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” tambah Jon Paerunan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *