SABER, TATOR | Pasca Wabup Tana Toraja Zadrak Tombeg serahkan tiga Ranperda ke dewan, Rabu (11/5) lalu, DPRD Tana Toraja langsung kerja maraton membentuk Pansus lakukan pembahasan.
Pansus Ranperda Perubahan Perda No 8 Tahun 2011 tentang retribusi ijin tertentu, diketuai Kristian Talebong, kunker dalam daerah di PT Malea Energi Hydro Power, bahas retribusi tenaga asing.
Demikian pula Pansus LKPJ Tahun 2021, diketuai Kendek Rante. Serta Pansus Ranperda Pengelolaan keuangan daerah, ketuanya Yuli Saranga, kunker ke DPRD Gowa.
Setelah tiga pansus melakukan pembahasan dengan mitra kerjanya selama tiga hari, Selasa (24/5) pansus mulai melakukan konsultasi dan kunjungan kerja di beberapa daerah.
Salah satunya pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah konsultasi ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Dr Kristian H.P.Lambe’ anggota Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa (24/5) kepada media ini katakan, untuk melakukan sinkronisasi dan penyelarasan Ranperda pengelolaan keuangan daerah sesuai PP No 12 Tahun 2019, dan Permendagri No 17 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Hal ini dimaksudkan dengan segera diberlakukan perubahan nomenklatur dimana tidak berlaku lagi istilah belanja langsung dan belanja tidak langsung. Selain itu juga sistim akuntansi/neraca dan laporan arus kas pengelolaan keuangan, ujar Kristian.(*)