SABER, PALOPO | Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo Samsat Kota Palopo kembali menuai sorotan oleh sejumlah wartawan di kota palopo.
Pasalnya Kepala UPT Samsat Palopo tidak mencerminkan sebagai pejabat yang humanis dan profesionalitas dalam memimpin UPT Samsat Palopo sebagai perpanjangan tangan perpajakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan justru sebaliknya Kepala UPT Samsat yakni Chandrawali malah menampakkan sifat kearogansian dengan tidak peduli serta alergi terhadap wartawan.
Hal ini jelas terlihat pada saat salah satu wartawan media nasional Meraknusantara hendak bertemu dengan tujuan konfirmasi, malah justru di sambut dengan perlakuan yang tidak baik ,dimana pada saat itu juga Kepala UPT Samsat Palopo Chandrawali, langsung menutup dan mengunci pintu ruangannya.”ujar Naba sapaan akrabnya ini.
”Kami datang ingin bertemu dengan kepala UPT Samsat Palopo yakni Chandrawali , namun saat sampai di depan pintu kami mendengar pintu ruangannya di kunci dari dalam “Ungkapnya lagi.
Naba menambahan bahwa apa yang telah di lakukan oleh Chandrawati selaku Kepala UPT Samsat telah menyepelehkan Insan Pers dan melanggar ketentuan perundangan – undangan No 40 Tahun 1999 tentang UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(*)







