BPKAD Kota Palopo Kroscek Lembaga PAUD, Penerima Dana Hibah ~ SATU BERITA

PALOPO – SATU BERITA | Anggaran dana hibah dalam APBD sejatinya untuk menunjang capaian program Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya diatur oleh Permendagri No. 14 tahun 2016.

Hal tersebut diungkapkan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Hamzah Djalante, Senin, 20 Agustus 2018.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, menurut Hamzah, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin mencegah jika dana tersebut peruntukannya disalahgunakan dengan berbagai modus.

“Sejatinya dana hibah ditujukan untuk menunjang capaian program dan kegiatan Pemerintah Daerah.

Olehnya itu jangan dijadikan bahan incaran dengan beragam modus, seperti mark up anggaran atau pembentukan lembaga fiktif,”tegas Hamzah.

Ditambahkan Hamzah, saat ini Pemkot Palopo telah menyalurkan bantuan dana Hibah ke beberapa ormas dan Badan atau lembaga berbadan hukum serta pihak-pihak lain yang berhak dan memenuhi persyaratan sebagai penerima dana hibah.

“Ada beberapa yang telah menerima dana Hibah, kedepannya tentu kami akan minta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut,”jelas Hamzah.

Dicontohkan Hamzah, BPKAD Kota Palopo telah menyalurkan bantuan dana Hibah ke ratusan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Tentunya kami akan berupaya mengkroscek lembaga-lembaga PAUD yang jumlahnya ratusan ini,” kata Hamzah.(*”*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *