JAKARTA, SATU BERITA | Pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi berjanji apabila terpilih dalam Pilpres tanggal 17 April 2019 sebagai kepala Negara di RI maka sepersen pun takkan mau mengambil gajinya, Minggu (14/04/2019).
Berapakah gaji presiden dan wakil presiden RI?
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan untuk Presiden dan gajinya adalah Rp 62, 740 juta per bulan.
Sementara wakil Presiden setiap bulan Rp 42.160.000. Jumlah tersebut terdiri dari gaji dan tunjangan yang diterima kepala negara.
Presiden dan Wakil Presiden RI menerima gaji sesuai UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum juga bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia yakni sekitar Rp 30.240.000 per bulan, selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok yaitu Rp 20.160.000 tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden RI setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden No.68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.(*)
Scource: LiputanPersada.com