PALOPO, SABER | Memperingati HUT RI Ke-76, Lapas Kelas II A Kota Palopo melakukan penyerahan remisi umum bagi warga binaan dan anak, bertempat di Aula Lapas Kelas II A Kota Palopo. Selasa (17/08/2021).
Kepala Lapas Kelas II A Palopo, Drs. Indra Sofyan.M.S.,M.A.P, mengatakan bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76.
Negara bertanggung jawab penuh terhadap seluruh elemen masyarakat, termasuk di dalamnya para warga binaan atau pelanggar hukum.
Untuk itu sudah sepantasnya remisi diberikan kepada para warga binaan yang memenuhi syarat sebagai wujud perhatian dan kasih sayang dari negara kepada warganya, yang sedang khilaf melanggar hukum.
Laporan harian situasi dan kondisi dan rekapitulasi pemberian remisi umum 17 Agustus 1945 kepada warga binaan dan warga binaan yang masih status anak-anak, di Lapas Kelas IIA Palopo.
Sambutan Walikota Palopo yang diwakili Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza, DP. SH. M.Si., mengatakan bahwa remisi umum merupakan remisi yang diberikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan, untuk dapat diberikan secara aktual.
“Warga binaan yang berhak mendapatkan remisi itu, minimal sudah menjalani hukuman enam bulan dan berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dilapas, lebih disiplin, sehingga berhak mendapatkan remisi. se-nafas dengan perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.”
“Kondisi lapas dan rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah, karena ada warga lapas yang melebihi kapasitas lapas dan rutan menjadi rentan dalam penyebaran covid-19, untuk itu marilah kita tingkatkan disiplin Protokol Kesehatan.” ujarnya.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kota Palopo Drs. Firmanza,DP, SH.,M.Si, Kepala Lapas Kelas II.A Kota Palopo ,Drs. Indra Sofyan.M.s.,M.A.P., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Palopo, Kepala Imigrasi Kota Palopo.(*)