PALOPO, SATU BERITA | Satuan Tim Gabungan dari Opsnal Narkoba dan Propam Polres berhasil mengamankan oknum anggota Polres Palopo berinisial Su atau Ca (32) yang di duga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di kostnya di Jalan Anggrek, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel, pada hari Rabu (25/12/2019) kemarin sekira pukul 20.00 Wita.
Su bersama rekannya berinisial Kur diamankan oleh petugas kepolisian dimana penangkapan tersebut di pimpin Langsung oleh Waka Polres Palopo Kompol Ade Noho. Diketahui Kur ini berprofesi sebagai sopir yang di duga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Dari pengakuan Su bahwa barang tersebut diperolehnya dari Kur beralamat Binturu, Kota Palopo yang berprofesi sebagai sopir di duga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang barang buktinya diantaranya 5 sachet sabu seberat 4,76 gram, 1 batang pirex yang berisi satu sendok sabu dan pipet plastik putih, satu alat bong, satu rice cooker, satu buah sumbu serta satu buah plastik rokok.
Hal tersebut di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
“Betul anggota Polres Palopo melakukan penangkapan berdasarkan pengembangan tersangka yang telah di tangkap sebelumnya. Oknum anggota tersebut masih pemeriksaan dan sementara pengembangan,” ungkap AKP Zainuddin.
Sementara itu Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat di konfirmasi juga membenarkan adanya penangkapan oknum anggota yang di duga ikut terlibat penyalahgunaan narkotika jenisa sabu
“Ya, memang benar ada oknum anggota yang diamankan. Sementara dalam proses pemeriksaan. Kalau terbukti bersalah ya pasti akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Barang buktinya itu di kirim ke Puslabfor Polda untuk mengetahu barang tersebut sabu atau bukan.
Kita tidak pandang bulu siapapun itu kalo terbukti salah terlibat penyalahgunaan narkoba ya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku apakah itu proses internal untuk oknum anggota ataupun tindak pidana umum,” terang AKBP Alfian.(fjr)