PALOPO, SATU BERITA | Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Palopo kembali berhasil meringkus dua pemuda di duga sebagai kurir narkoba di sebuah kos di Jl. KH. M. Razak Kel. Lumandi kec. Wara, Kota Palopo. Jum’at, (6/12/2019) sekira pukul 04.30 Wita.
Kedua pelaku adalah AA (35) Warga Kabupaten Pangkep dan EM (25) Warga Kota Palopo.
Penangkapan terhadap kedua pelaku karena adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di Kost Rasti sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang meresahkan masyarakat sekitar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 sachet berisi kristal bening diduga sabu seberat 5,44 gram, yang di sembunyikan di dalam bungkus rokok yang diletakkan di lantai atas kamar.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui KBO Narkoba IPDA Abdianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Satu pelaku diduga sebagai kurir,” Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. ujarnya. (fjr)