TORUT, SATU BERITA | Satuan Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Tana Toraja, menahan TSK Lk. HR (35) beralamat Sumpia’, Kec. Tikala, Kab. Toraja Utara, pekerjaan oknum Sat Pol. PP Kab. Toraja Utara.
HR diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI NO.17 tahun 2016.
Pelaku ditahan di Rutan Polres Tator setelah penyidik cukup bukti untuk meningkat status dari terduga menjadi tersangka.
Tersangka lk. HR (35) ditahan berdasarkan Laporan Polisi No.: LPB/32 /VIII/Sulsel/Res.Tator Sek. Rantepao tanggal 12/08/2019, dengan dugaan telah melakukan perbuatan hukum pencabulan anak dibawah umur, terhadap korban Pr. ST (16) nama samaran pelajar sekolah menengah, beralamat Kec. Lembang To’yasa Kec. Bangkelekila Kab. Toraja Utara.
Dari Keterangan Kapolsek Rantepao Kompol Marthen Buttu mengatakan, tersangka ditahan Rutan Mapolres Tator pada Selasa malam, 13/08/2019.
Kronologi kejadian, Pada hari Selasa 6/08/2019, pukul 13.30 wita, sedang naik sitor menuju ke sekolahnya dengan tujuan untuk mengikuti latihan gerak jalan, saat ditengah jalan, tiba-tiba tersangka menghadang korban dengan menggunakan sepeda motor. “Ujar Kompol Marthen.
Korban di paksa dibawa kebelakang Bank Mandiri (Kel. Malango, Kab. Toraja Utara) menuju ke rumah kontrakan tersangka.
Sampai dirumah kontrakan tersangka, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polsek Rantepao pada hari Senin, 12/08/2019, oleh korban yang didampingi oleh orangtuanya.
Setelah menerima laporan dari korban, personil Polsek Rantepao melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat ini kasus ditangani oleh Polsek Rantepao.(erwin)