SABER, PALOPO | DPRD Palopo bersama Pemkot Palopo menggelar rapat paripurna dalam rangka kesepakatan bersama DPRD dengan Pemerintah Kota Palopo tentang rancangan APBD tahun 2025.
Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, yang berlokasi di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat (29/11/2024) malam.
Dalam rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Kota Palopo, Darwis dan didampingi oleh wakil ketua I dan wakil ketua II, serta diikuti oleh sebanyak 22 anggota dewan. Dan dihadiri Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP.
Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP mengatakan, Kerangka Ekonomi dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 mempunyai nilai strategis sebagai kebijakan transisi yang disusun oleh Pemerintahan saat ini.
Menurutnya, substansi kebijakan KEM-PPKF menekankan keberlanjutan berbagai program prioritas yang saat ini telah berjalan dan sekaligus penguatan untuk akselerasi agenda pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045,”
“Arah kebijakan pembangunan
nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan
sasaran pembangunan nasional,” kata Firmanza DP.
Selain itu, kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 merupakan langkah awal dalam menentukan kebijakan keuangan daerah yang perlu diambil dalam menghadapi perubahan atas asumsi-asumsi ekonomi makro pada rancangan APBD tahun anggaran 2025.
Hal itu sekaitan dengan agenda percepatan dan prioritas pembangunan dalam mendukung kebijakan strategis Pemerintah Pusat. olehnya itu Pemerintah Kota Palopo memastikan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran belanja dalam Ranperda APBD ini sesuai dengan target dan sasaran yang direncanakan dengan prioritas utama.
“Seperti pembangunan infrastruktur, pelaksanaan bidang Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur, Perlindungan Sosial, serta Pemulihan Ekonomi,” jelas Firmanza DP.
Kebijakan tematik dan isu strategis lainnya yang diatur berdasarkan
ketentuan peraturan perundang undangan untuk tahun anggaran 2025 dengan memfokuskan pada kegiatan atau sub kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Seperti Standar Pelayanan
Minimal (SPM), pertumbuhan ekonomi daerah, penurunan stunting, pemberantasan kemiskinan dan percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, ketahanan kedaulatan pangan, pelayanan publik dan investasi, serta pencegahan banjir,” lanjut Firmanza.
Firmanza menambahkan, dalam APBD tahun anggaran 2025 pada sisi pendapatan daerah
ditargetkan sebesar Rp1 Triliun 43 Milyar lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp270,43 Milyar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp773,40 Milyar lebih. Pada sisi Belanja Daerah, dialokasikan sebesar Rp1 Triliun 40 Milyar lebih,”
“Belanja tersebut tentunya
telah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang
didasarkan pada efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran yang dilakukan secara selektif berdasarkan prioritas program dan kegiatan,” pungkasnya.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan yaitu sebesar Rp2,94
Milyar lebih yang merupakan pembayaran cicilan pokok utang pasar besar, sehingga pembiayaan netto pada rancangan APBD tahun
anggaran 2025 sebesar Rp2,94 Milyar lebih, dan akan ditutupi Surplus belanja pada APBD tahun anggaran 2025.
Dalam kesempatan ini Firmanza DP mengucapkan penghargaan dan rasa terima kasih yang sebesar- besarnya kepada pimpinan dan para anggota dewan atas kerja keras, dukungan serta kerjasamanya, sehingga pada hari ini telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Untuk diketahui, bahwa dalam rapat paripurna ini seluruh anggota fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD kota Palopo tahun 2025.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara tentang kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palopo tentang APBD 2025.(*)