PALOPO – SATUBERITA | Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan, Sebanyak 378 orang narapidana lapas kelas II A Palopo mendapatkan remisi 6 orang diantaranya langsung bebas, dan 1 orang napi teroris mendapatkan remisi 10 bulan.
Hal ini disampaikan kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Palopo, Indra Sofian, dihadapan unsur FKPD Kota Palopo, Pj. Sekkot Palopo H.Jamaluddin dan para Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo serta segenap warga binaan pemasyarakatan, pada peringatan HUT proklamasi kemerdekaan RI ke-73, yang dirangkaikan dengan pemberian remisi kepada narapidana dan naraoidana anak yang dilaksanakan di Aula Lapas Klas II A Palopo, Jumat 17 Agustus 2018.
Pj. Walikota Palopo, Andi Arwin Asiz, yang membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan Ham RI, mengatakan Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
Jika mereka tidak berprilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan,” ujar Menkum HAM, Yasonna Laoly melalui sambutan tertulisnya yang disampaikan Pj. Walikota Palopo.
“Pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, melainkan remisi diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidananya di lapas,”.
Pada kesempatan itu juga, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Palopo menampilkan atraksi seni, berupa pertunjukan nyanyian dan tari-tarian, serta pergelaran hasil kerajinan tangan.(hms/ft.)