PALOPO, SABER | Kunjungan kerja Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno di Kota Palopo menuai kecaman jurnalis yang ada di Kota Palopo.
Hal ini dikarenakan salah satu anggota TNI yang bersenjata lengkap menegur salah seorang jurnalis media Online saat ingin mengambil gambar
“Dari mana pak, ” ujarnya.
Spontan A. Alamsyah mengatakan saya jurnalis dari media Onlineluwuraya pak.
” Tidak boleh ambil gambar pak, media dilarang meliput,” ujar Anggota TNI yang bersenjata lengkap ini.
Saya sangat sesalkan sikap arogan seorang anggota TNI yang melarang jurnalis untuk meliput kunker Pangdam IV/Hasanuddin.
“Ada apa sehingga kami dilarang liputan kunker Pangdam XIV Hasanuddin,” ungkap Alamsyah.
Ini sudah melanggar Undang-undang pers.
“Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” ujarnya.
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Alamsyah yang juga Ketua JOIN Kota Palopo ini.
Hingga berita ini dimuat Dandim 1403 Swg, Letkol Inf Gunawan yang dikonfirmasi via WA terkait hal tersebut belum memberikan jawaban (*)