SABER, PALOPO | Angka perceraian di kota Palopo meningkat, judi online disebut salah satu pemicu.
Judul yang diangkat Rakyat Sulsel Online ini menggelitik sekaligus harusnya menjadi warning, bahwa judi apapun bentuknya termasuk perbuatan yang diharamkan oleh agama Islam atau agama manapun, karena tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain.
Seperti diklaim Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Palopo, Awaluddin di tulisan itu, bahwa angka penanganan kasus perkara gugatan perceraian dijabarkan pihak Pengadilan Agama Kota Palopo dari bulan Januari sampai akhir Juli tahun 2022 menangani peningkatan.
“Dari jumlah perkara Pengadilan Agama Palopo tangani sejak bulan Januari sampai akhir Juli tahun ini, sebanyak 235 perkara gugatan. Adapun 35 masuk pemohon,” kata Awaluddin, Senin (18/7/2022).
Kenaikan jumlah perkara ini tentu saja membuat kita semua miris. Apalagi jika keluarga tersebut memiliki anak kecil yang masih butuh kasih sayang kedua orangtuanya.
Selain faktor judi, salah satu penyebab “bercerai” adalah iman yang masih lemah yang menyebabkan pasangan menjadi mudah saja melakukan perselingkuhan tanpa dibayangi rasa bersalah atau dosa.
“Ada dua jenis perkara yaitu talak dilakukan pihak laki-laki dan gugat dari pihak perempuan. Kasus yang kami tangani di Pengadilan Agama Palopo bukan saja masalah perceraian. Ada juga seperti warisan, harta bersama dan permohonan dispensasi nikah serta isbat nikah,” lanjut Awal.
Ada pun faktor perceraian menurut Awaluddin diantara, sering bertengkar pasutri sehingga tidak ada penyelesaian dan berujung di pengadilan.
“Faktor mayorita akibat perceraian yaitu, sering cekcok suami istri, sehingga tidak penyelesaian. Selain itu faktor ekonomi dan pihak ketiga. Dan judi online saat ini marak juga memicu perceraian,” ungkapnya.
Dia menambahkan, tingkat perceraian di Kota Palopo dibanding tahun lalu ada peningkatan. “Dibanding tahun lalu ada peningkatan tingkat kasus perceraian pada tahun ini, ada kenaikan sekitar 14 persen,” tutupnya.(*/rs)
Kasus Dugaan Korupsi Dana Tambahan atau Dana Kelurahan Tahun 2020 Dihentikan Polisi
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Palopo menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana tambahan atau dana kelurahan tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Kanit Tipikor Polres Palopo Ipda Alfian mengatakan, penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan penyelewengan dan kerugian negara.
“Hasil audit BPK tidak ditemukan penyelewengan dan kerugian negara. Perkara itu hanya kesalahan administrasi saja. Makanya kita hentikan,” kata Alfian melansir Tekape.co, Senin 18 Juli 2022.
Sebelumnya, sejumlah lurah di Kota Palopo telah dimintai keteranganya terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana kelurahan tahun 2020.
Penyidik Tipikor Polres terus mempertanyakan sejumlah item, salah satunya pengadaan mobil pickup.(*/t)