SABER, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan memanggil dua tersangka tersebut dalam waktu dekat.
Meski demikian, KPK belum mau membocorkan siapa sosok yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dirinya juga meminta pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut kooperatif dan datang ke markas lembaga antirasuah.
“KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/6/2022).
Ali juga mengatakan pihaknya sangat memerlukan kehadiran dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Menurut Ali, pihaknya akan mengonfirmasi bukti yang telah KPK kumpulkan agar kasus tersbeut jadi lebih terang.
“Pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK menduga bahan material dalam pembangunan gereja tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menduga pembangunan gereja tersebut menyampingkan aturan-aturan hukum yang ada.(*)
Sumber: genpi.co