Motif Amma Perkosa Lalu Membunuh Fenny, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

SABER, PALOPO | Polres Palopo menggelar Konferensi Pers kasus penangkapan pembunuhan Fenny Ere (28), karyawati Honda Sanggar Laut Palopo, bertempat di Loby Polres Palopo.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, Didampingi Kasat Reskrim Palopo Iptu Sayet Ahmad Aidid, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi serta Tim Resmob Polda Sulsel.

Diketahui Pelaku bernama Ahmad Yani alias Amma (35) ini diamankan polisi gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Palopo di tempat persembunyian di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan kalau pelaku Amma melakukan aksi bejat lantaran mencintai terhadap korban, sehingga dalam kondisi terpengaruh minuman keras pelaku memasuki rumah korban dan melakukan pemerkosaan lalu membunuhnya.

“Jadi pelaku suka sama korban saat bekerja sebagai tukang pembuat kanopi dan palpon di rumah Fenny Ere (28), dimana pada saat kejadian pelaku dalam kondisi terpengaruh miras masuk kedalam rumah korban dan melakukan pemerkosaan serta pembunuhan lalu di kubur di batang,” jelas Safi’i Nafsikin, Jumat (21/03/25).

“Dirinya juga mengungkapkan jika pelaku melakukan aksinya seorang diri, dimana setelah memperkosa korban dan membunuhnya pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti agar tidak ketahuan,”

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 340 KHUPidana Subsider Pasal 338 KHUPidana Subsider dan atau Pasal 285 KHUPidana. Dengan hukuman penjara seumur hidup atau mati.”kunci Kapolres Palopo (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *