SABER, TATOR | Memasuki hari ke 7 (tujuh) operasi keselamatan pallawa 2025, Polres Tana Toraja gerak cepat mencegah rencana aksi balap liar di jalan Poros Toraja-Makassar km. 9 Kecamatan Mengkendek Kab. Tana Toraja pada Sabtu 15 Februari 2025 yang lalu.
Usai mendapat laporan dari warga akan adanya aksi balap liar, personel Polres Tator yang tergabung dalam operasi langsung turun ke TKP guna cegah aksi balap liar terjadi.
Setibanya di TKP, para pemuda yang berada di lokasi langsung membubarkan diri, namun personil menemukan 4 (empat) unit motor yang disinyalir milik dari para pemuda yang membubarkan diri. Personil kemudian mengamankan 4 (empat) unit R2 tersebut ke Polres Tana Toraja.
“Apresiasi pada partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ini adalah contoh bagaimana kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo. Senin, (17/02/25).
Terpisah, Kapolsek Saluputti AKP Agustinus Teke mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kegiatan serupa di masa mendatang.
Lanjut Agustinus bahwa pihaknya akan terus melaksanakan patroli rutin dan meningkatkan pengawasan di sekitar obyek atau tempat – tempat yang memungkinkan di gunakan sebagai sarana aksi balap liar.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat bahwa kegiatan balap liar bukan hanya merugikan bagi pesertanya sendiri, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan ketertiban umum.
“Melalui tindakan yang tegas dan responsif seperti ini diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.” Harapnya.
Secara terpisah Kasat Lantas AKP Awaluddin mengatakan bahwa ke-4 (empat) unit R2 yang diamankan saat ini dalam penanganan Satuan lalu Lintas Polres Tana Toraja.
“Dari 4 unit R2 tersebut, 2 unit telah dikeluarkan dengan melampirkan surat pernyataan pemiliknya yang berisikan untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar baik itu sebagai penyelenggara, penonton atau suporter maupun peserta,” terangnya.
Masih Tambahnya, “selain itu persyaratan lain yang harus dilengkapi yakni administrasi kendaraan berupa SIM dan STNK serta komponen atau spektek kendaraan sesuai standar,” tutupnya.(*)