PALOPO – SATU BERITA | Pemerintah Kota Palopo yang dipimpin langsung oleh Walikota Palopo Judas Amir SH MH, Senin, 15 Oktober 2018.
Selanjutnya Walikota Palopo memberikan arahan bahwa pertemuan seperti ini penting.
Walikota juga menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan.
Ini Bunyi Fakta Integritas yang ditandatagani oleh Pejabat Pemkot Palopo:
FAKTA INTEGRITAS
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Menjunjung tinggi Kehormatan Bangsa dan Negara, serta memegang teguh Rahasia Jabatan dan Rahasia Negara.
2. Mengutamakan kepentingan Masyarakat dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan, memelihara Persatuan dan Kesatuan Bangsa, menegakkan kejujuran, keadilan, disiplin serta meningkatkan kesejahtraan dan profesionalisme.
3. Melaksanakan kewajiban, kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diemban, serta bersiap trasparan, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
4. Berperan serta proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela dan menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.
5. Merencanakan dan melaksanakan program kerja dengan berpedoman pada RPJMD, melaporkan segala sumber anggaran serta menggunakan anggaran secara efesien dan efektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
6. Melaksanakan Pengendalian Internal terhadap admistrasi umum, pengeloaan keuangan kepengawaian di Bagian dan dalam Koordinasi jabatan saya.
7. Bersedia menyampaikan setiap informasi, yang dibutuhkan oleh Entitas. Pemeriksa entitas Pelaporan dalam rangka pemeriksaan dan penyusunan laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
8. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pengawai yang berada Di bawah pengawasan saya dan sesama aparatur dilingkungan kerja saya secara konsisten.
9. Melaporkan dan menyampaikan setiap hasil pelaksanaan perjalanan dinas secara tertulis kepada Walikota.
10. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah nyatakan dalam pakta integritas ini Saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta bersedia diberhentikan dari jabatan saya.(hms/ft*)