PALOPO, SABER | Pembongkaran lapak pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), Sulawesi Selatan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat membuat panik dan membuat pedagang menangis, Sabtu (20/02/2021) pagi.
Sejumlah pedagang yang lapaknya akan dibongkar sebagian berupaya mengemas barang-barangnya namun bingung untuk menempatkan barang jualannya.
“Yah kalau barang kami mau dibongkar silahkan, kami mau apa kasihan, tapi kami juga bingung mau kemanakan barang ini, soalnya barang yang kami jual adalah milik orang nanti kalau laku baru hasilnya dibagi,” kata Nurhaena saat dikonfirmasi di lokasi.
Menurut Nurhaena meski sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya oleh Pemerintah Kota Palopo, namun ia tetap bertahan dengan alasan lokasi lapak yang ia tempati berjualan adalah bukan milik pemerintah melainkan milik seseorang.
“Beberapa hari lalu sudah ada sosialisasi hanya saja kami mau kemana lagipula tempat ini sudah ada izin dari pemilik lahan untuk berdagang disini makanya kami tetap bertahan,” ucap Nurhaena.
Meski sempat bertahan namun upaya tersebut gagal, pasalnya petugas Satpol PP tetap saja melakukan pembongkaran.
Sebelumnya diberitakan pembongkaran lapak pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), Sulawesi Selatan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat mendapat protes dari pedagang, Sabtu (20/02/2021) pagi.
Mereka mempersoalkan dasar hukum pembongkaran tersebut dengan alasan lapak yang mereka tempati bukan dibangun oleh pemerintah dan berdiri di atas lahan milik perorangan atau pemilik lahan yang telah memenangkan sengketa di pengadilan yakni milik Andi Iksan Baso Matotorang.
“Kami tidak ada niat sedikitpun untuk melawan pemerintah, silahkan pemerintah Kota Palopo membongkar ini lapak kami persilahkan, asal jangan merugikan kami pedagang, mau dikemanakan kami ini pedagang, kami rakyat kecil, kami tak punya apa-apa,” kata Hadi Jamal saat dikonfirmasi di lokasi, Sabtu.
Menurut Jamal, penertiban lapak ini tidak memiliki dasar hukum karena lahan tersebut milik perseorangan yakni Andi Iksan Baso Matotorang yang telah memenangkan beberapakali persidangan.
“Kami pertanyakan dasar hukumnya ini dibongkar apa?, lahan ini adalah milik pribadi, bukan milik siap-siapa berdasarkan putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan sempat PK memutuskan bahwa pemilik sah satu-satunya adalah Andi Iksan Baso Matotorang,” ucap Jamal.(fjr*)