SABER, TORUT | Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Wakil Bupati Toraja Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) seiring maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Kamis (07/07/22).
Surat edaran dengan Nomor:338/0733/DISTAN tentang Penutupan Pemasukan Hewan Rentan PMK (HRP) ke Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil Pemeriksaan Balai Besar Veteriner Maros Nomor 07.013/PK.310/F.5.G/07/2022 tanggal 07 Juli 2022 tentang Hasil Pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku di Pasar Hewan Bolu yang dinyatakan positif Penyakit Mulut dan Kuku maka untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Toraja Utara.
Berikut beberapa poin penting Surat Edaran Wakil Bupati Toraja Utara:
1. Melarang setiap Perusahaan, Pedagang dan Pemilik ternak untuk mengeluarkan atau memasukkan ternak kerbau, sapi, kambing dan babi dari/ke Pasar Hewan Bolu, lintas Lembang dan Kelurahan, terhitung hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sampai pemberitahuan selanjutnya.
2. Satuan Tugas PMK Kabupaten Toraja Utara (Pemda, TNI dan POLRI) akan mengambil tindakan tegas bagi kerbau, sapi, kambing dan babi yang kedapatan keluar atau masuk dari Pasar Hewan Bolu, wilayah lembang dan kelurahan.
3. Semua kerbau, sapi, kambing dan babi yang akan digunakan dalam acara Rambu Tuka’ dan Rambu Solo’ akan diperiksa kesehatannya. Kerbau, sapi, kambing dan babi yang menunjukkan gejala PMK langsung disembelih secara bersyarat di lokasi acara.
4. Untuk sementara waktu tidak diperbolehkan mengadakan acara adu kerbau.
5. Penutupan lalu lintas ternak di Kabupaten Toraja Utara.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian kita semua.