SABER, PALOPO | Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Ade Chandra, mewakili Wali Kota Palopo menghadiri pembukaan layanan program rehabilitasi sosial narkotika dan penandatanganan perjanjian kerjasama yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo, Senin (27/02/2023).
Laporan Kepala Lapas Kelas II A Palopo Jhonny H Gultom mengatakan bahwa tujuan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan secara umum untuk memberikan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Memulihkan dan mempertahankan kondisi, kesehatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.”ujarnya.
Meningkatkan produktifitas serta kualitas hidup tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan, serta mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan untuk dapat menjalankan fungsi di lingkungan masyarakat.”kuncinya.
Sambutan Kepala BNN Palopo yang di Wakili Kasubag umum BNN M Basnur, mengatakan bahwa dengan adanya program layanan rehabilitasi ini pada WBP dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara normatif, produktif, dan dapat berfungsi secara sosial setelah selesai menjalani masa hukuman.
Selain itu kata dia dengan semakin banyaknya WBP Peserta Rehabilitasi baik itu rehabilitasi medis dan rehabilitiasi sosial diharapkan dapat menekan tingkat penyalahgunaan narkotika di dalam lapas/rutan hingga dapat terwujudnya lapas Bersinar (Bersih Narkotika).”jelasnya.
Sementara itu Walikota Palopo yang disampaikan Staf Ahli Ade Chandra, memberikan apresiasi pada Lapas II A Kota Palopo yang telah melaksanakan pembukaan layanan program rehabilitasi sosial narkotika dan penandatanganan perjanjian kerjasama, dengan harapan, setelah warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi sosial akhirnya menjadi paham, dan mengerti, bagaiamana menata mengendalikan diri dari hal-hal yang dilarang oleh Pemerintah.”ucapnya.
Lanjutnya, Pemerintah kota Palopo menyambut baik dengan adanya layanan rehabilitasi, dan juga adanya pemberian pemahaman, mengenai peraturan, dan undang-undang yang mengatur larangan memiliki, menggunakan dan mengedarkan Narkoba.”ujarnya.
Ade berharap dengan adanya perjanjian kerjasama yang telah di sepakati di lingkup lapas keterpaduan melakukan layanan rehabilitasi kepada warga binaan akan berhasil sesuai harapan.”kunci Ade Chandra.
Turut hadir unsur Forkopimda Kota Palopo, Kepala Lapas Kelas II A Palopo dan Pihak Akademisi serta warga binaan. (*)