SABER, PALOPO | Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) segera berlangsung di Kota Palopo.
Hal ini ditandai dengan adanya surat edaran Pemkot Palopo nomor 130/635 tanggal 24 Oktober 2024 yang dialamatkan kepada Camat dan Lurah untuk melaksanakan pemilihan RT/RW secara langsung berdasarkan aturan yang berlaku.
“Iya, surat edarannya ditujukan kepada para Camat dan Lurah. Namun soal teknis pelaksanaan ada sama Plt Asisten I (Bidang Pemerintahan) Pemkot Palopo,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Ilham Hamid. Kamis 24 Oktober 2024 malam.
Dalam surat edaran Pemkot Palopo disebutkan bahwa telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 57 tahun 2024 tentang penyelenggaraan lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Adapun syarat yang ingin menjadi pengurus LPMK, RT/RW wajib melampirkan sejumlah dokumen.
Sementara itu, Andi Poci, selaku Plt Bidang Pemerintahan, Kota Palopo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) belum memberikan jawaban.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Andi Poci telah mewakili Pj Wali Kota Palopo menghadiri sosialisasi Perwal di AULA Ratona, Kota Palopo.
Agendanya, ya itu tadi, terkait Perwal Nomor 57 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dimana Perwal tersebut telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM maupun dari Provinsi Sulsel.(wan*)