Pemkot Palopo Gelar Sosialisasi Perwal Nomor 33 Tahun 2019

PALOPO, SATU BERITA | Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota Palopo Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan pemerintah kota palopo.

Kegiatan itu dibuka Walikota palopo yang diwakili sekretaris daerah, yang dilaksanakan di Auditorium Saokotae, Selasa, 26/11/2019.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah dalam sambutannya pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Bapenda Kota Palopo atas kegiatan yang dilakukan.

“Saya kira hal seperti ini perlu sering-sering dilakukan. Tapi saya minta jika lakukan Sosialisasi Perpajakan, jangan hanya hadirkan nara sumber dari Bapenda Saja, kalu perlu hadirkan Ulama, Kyai, agar mereka juga bisa mengulas tentang pajak dan keselamatan kita dunia akhirat,” ungkap Sekda.

“Begitupun para pemungut pajak, mereka diberikan pemahaman bagaimana jika saya pungut pajak namun saya kantongi, tidak dilaporkan, bagaimana nanti pertanggungjawaban di akhirat,” lanjutnya.

Sekda menambahkan, Jika kita semua sudah sadar menjalankan aturan, maka negara ini pasti makmur pasti maju. Dan presiden sudah target 2030 negara kita sudah jadi negara maju. Kalau kita sudah bagus semua, Biar juga ditarget tapi kalu mental kita rusak semua, tidak mungkin (maju).

“Mari kita berusaha, masing masing menyadari, wajib pajak menyadari bahwa saya membayar pajak tidak sia sia, bermanfaat bagi negara bermanfaat bagi diri sendiri kita juga para pengelola pajak jika dikelola dengan jujur maka pajak akan bermanfaat dengan baik,”Jelas Sekda. (us/hum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *