Pemkot Palopo Terapkan Work From Home, Begini Aturannya!

PALOPO, SATU BERITA | Pemerintah Kota Palopo menetapkan kebijakan “Work From Home” atau kerja dari rumah sampai 31 Maret 2020. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 060/147/ORG/III/2020 merupakan tindak lanjut perkembangan peredaran corona Virus Disease.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan sistem absensi finger print atau checklock untuk sementara ditiadakan. Kepala perangkat daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah tetap berjalan secara efektif dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Bacaan Lainnya

Kepala Perangkat Daerah akan mengatur secara selektif ASN yang bekerja dirumah dan memastikan minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

“Bagi ASN yang melakukan tugas kedinasan di rumah masing-masing tetap melaksanakan tupoksi dan melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasaan langsung masing-masing,” demikian tertera di Surat Edaran.

Bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan langsung pada masyarakat,tetap memberikan pelayanan secara optimal dan tidak mengurangi kualitas pelayanan. Berita Seputar penanganan Virus Corona

Perangkat daerah juga diwajibkan menyediakan hand sanitizer dan atau sabun cuci tangan di kantor masing-masing.

Juga diminta untuk menghentikan pelaksanaan rapat atau kegiatan-kegiatan, namunpun jika ada hal urgen yang memajibkan untuk rapat, peserta rapat diminta agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing), menggunakan masker, ruang rapat disterilkan dengan disinfektan, sebelum memasuki ruang rapat dilakukan cek suhu tubuh serta cuci tangan sebelum rapat dan rapat paling lama 60 menit.

Bagi camat, lurah dan ketua RT/RW diminta untuk memantau dan menyampaikan kepada Puskesmas terdekat bagi setiap warga yang baru datang dari luar daerah atau luar negeri untuk dilakukan screening oleh petugas kesehatan dan melaporkan jika terdapat warga yang merasakan gejala Covid-19.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *