JAKARTA – SATU BERITA | Sebagai tindak lanjut dari serangkaian penjajakan dan pembicaraan yang telah dilakukan untuk mewujudkan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kawasan Pedesaan pada wilayah Pemberdayaan PT. Vale Indonesia, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan PT. Vale Indonesia Tbk. menyepakati suatu Nota Kesepahaman Bersama di Operasional Room Lantai I, Gedung Utama Kemendes PDTT RI di Jalan TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).
Kesepakatan kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan Sekretaris Jenderal, Anwar Sanusi, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. DR. H. Nurdin Abdullah, Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler dan Presiden Direktur PT. Vale Indonesia, Nicolas D. Canter.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada wilayah pemberdayaan PT. Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur dengan prinsip kerjasama yang saling menguntungkan, transparan, akuntabel, objektif serta akselaratif.
Nota Kesepahaman Bersama disepakati sebagai landasan para pihak dalam melakukan kerjasama yang saling mendukung sesuai dengan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan Perundangan-undangan melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup kesepahaman bersama tersebut.
Adapun ruang lingkup yang mencakup Kesepahaman Bersama tersebut antara lain, Pengembangan dan Pembinaan Kapasitas SDM, Pengembangan dan Pembinaan Kapasitas Badan Kerjasama Antar Desa, BUMDes, Pengembangan dan Pembinaan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat serta Pengembangan dan Pembinaan Kapasitas Usaha Ekonomi Masyarakat dan Ekonomi Kreatif Masyarakat pada wilayah pemberdayaan PT. Vale Indonesia.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler mengatakan, maksud dari ditandatanganinya MoU ini dalam rangka percepatan pembangunan kawasan perdesaan dan penguatan perekonomian masyarakat Desa.
Menurutnya, dengan adanya MoU ini diharapkan bisa menjadi salah satu langkah memajukan Desa serta meningkatkan pendapatan masyarakat Desa khususnya yang ada di Wilayah Pemberdayaan PT. Vale.
“Dalam pengembangan ini dibutuhkan kerjasama dengan banyak pihak, sehingga disepakati menggandeng Perusahaan, Pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait untuk mendukungnya,” Ujar Bupati.
Senada yang disampaikan Bupati, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. H. Nurdin Abdullah meyakini bahwa, program yang dicanangkan Kemendes PDTT bisa memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat Pedesaan.
Dari pihak perusahaan, dalam hal ini PT. Vale Indonesia sangat bersyukur bisa menjadi bagian dari pihak yang dilibatkan dalam penandatangan MoU.
“Semoga dengan adanya kesepakatan kerjasama ini, program-program yang telah kami rencanakan bisa direalisasikan,” kata Presiden Direktur PT. Vale Indonesia, Nicolas D. Canter.
Sementara Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT RI, Anwar Sanusi berharap, Nota Kesepahaman Bersama yang ditandatangani hari ini dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dari seluruh pihak yang terlibat sehingga cita-cita membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Negara Kesatuan dapat kita wujudkan bersama.
Selain penandatangan MoU, diwaktu dan tempat yang sama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menyepakati Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh, Plt. Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan, Harlina Sulistyorini, Kadis Pemberdayaan Masayarakat Desa Pemprov Sulsel, Mustari Soba, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli dan Direktur Komunikasi dan Hubungan Luar PT. Vale Indonesia, Vinyaman Gunawardana.
Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerjasama turut disaksikan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Wakil Presiden Direktur PT. Vale Indonesia, Bernardus Irmanto, Kadis PMD Luwu Timur, Halsen, Kabag Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Senfry Oktavianus serta pejabat dari Kemendes PDTT RI.
Sumber: Humas Kominfo Lutim