Pj Wali Kota Palopo-Ketua DPRD Teken Keputusan Bersama DRPD

SABER, PALOPO  |  Pemkot Palopo bersama DPRD Palopo melakukan rapat paripurna, bertempat di ruang paripurna DPRD Palopo. Rabu (9/07/25).

Paripurna tersebut membahas dua agenda penetapan Rekomendasi DPRD Kota Palopo atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024, dan Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran.

Bacaan Lainnya

Dihadiri Pj. Wali Kota Palopo, Firmanza DP serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Darwis, didampingi Ketua I DPRD Palopo, A. Harisal Latief, Ketua II DPRD Palopo, Alfri Djamil serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Palopo dan OPD.

Pj Wali Kota Firmanza mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan BPK bertujuan untuk memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria seperti kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.”ucapnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 26.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, Pemerintah Kota Palopo memperoleh Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024 hal ini berarti bahwa laporan keuangan Kota Palopo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.”tandas Pj Walikota.

Diketahui paripurna ke-2, Pj Wali Kota Palopo bersama ketua DPRD Kota Palopo menandatangani Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dan Wali Kota Palopo Nomor : 1/DPRD/VII/2025- Nomor : 100.3.3.3/238/B.HUKUM, Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Palopo Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penandatangan kesepakatan bersama dilakukan setelah pelapor badan anggaran DPRD Kota Palopo, Umar menyampaikan laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun 2024.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *