Polisi Tangkap Polisi, Kasusnya Ini

LUWU, SABER | Satresnarkoba Polres Luwu menangkap seorang oknum polisi di jajaran Polres Luwu, ditangkap, diduga karena terlibat kasus narkoba.

IS (37) ditangkap bersama seorang rekannya, SA (46) yang merupakan warga sipil.

Bacaan Lainnya

Dari informasi IS merupakan polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). Belakangan, pelaku diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa, Polres Luwu.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana mengatakan anggota Polri tersebut saat ini tengah dalam pemeriksaan.

“Masih kita periksa dan dikembangkan kasusnya. Untuk saat ini kasus ini akan dilakukan penyelidikannya di polres Luwu dulu, tapi kalau ada kasus lainnya nanti akan dikembangkan di Bidang Propam Polda Sulsel.” kata Komang di Polrestabes Makassar, Rabu 19/1/2022.

Dari data yang dihimpun, kasus tersebut terungkap usai jajaran Polres Luwu menangkap pria berinisial AMA alias Ballatong. Setelah itu, polisi menangkap SA alias Caplo yang hendak mengambil paket kiriman Ballatong.

Dihadapan polisi Caplo mengaku diperintahkan IS untuk mengambil paket tersebut di tempat jasa pengiriman barang.

Sementara, IS menyebut paket itu merupakan milik dari seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo

“Kapolda Sulsel sudah mengatakan bahwa setiap pelanggaran anggota, termasuk narkotika akan ditindak tegas sesuai komitmen kapolda,” kata Komang.

Tidak hanya itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pil ekstasi berwarna merah.

Akibat perbuatannya IS dan rekannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *