Satreskrim Palopo Ringkus Terduga Pelaku Dugaan Kasus Pembunuhan

PALOPO, SABER | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo kembali menangkap dua terduga pelaku, dan satu lainnya menyerahkan diri atas dugaan kasus pembunuhan.

Penangkapan terduga pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP. Andi Aris Abu Bakar dimana terduga pelaku ialah Syaefullah Alias Ipung (21), dan Rusdi Rustam alias Oteng (29), kemudian Astar Syah Alias Atar (18) menyerahkan diri, yang didampingi oleh keluarganya, sore tadi Minggu (6/12/2020) sekira pukul 14.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Ketiga terduga pelaku atas dugaan kasus pembunuhan tersebut, diketahui adalah merupakan warga Kota Palopo yang berdomisili di Jalan, Yos Sodarso (Yosdar), Pontap, Wara Timur.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP. Andi Aris Abubakar, melalui Kasubag Humas IPTU Edy Sulistiono mengatakan, korban Indra (21) meninggal dunia pada hari Minggu, 29 November 2020 sekira pukul 18.00 Wita, di Rumah Sakit (RS) At-Medika Kota Palopo.

“Korban Indra meninggal dunia di Rumah Sakit At-Medika pada hari Minggu, 29 November 2020 sekira pukul 18.00 Wita,” kata Kasubag Humas Polres Palopo IPTU Edy Sulistiono.

Polisi menetapkan ketiga warga Kota Palopo tersebut sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan, yang menyebabkan korban Indra (21) warga Jalan Andri Tendriajeng, Pontap Kota palopo meninggal dunia.

“Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan korban Indra (21), maka tiga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syaefullah Alias Ipung (21), Rusdi Rustam alias Oteng (29) dan Astar Syah Alias Atar (18),” tutur IPTU Edy Sulistiono.

IPTU Edy Sulistiono menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 28 November 2020, sekira pukul 23.00 Wita, dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Yos Sudarso, Pontap, Wara Timur Kota Palopo.

“Kejadiannya pada hari Sabtu 28 November 2020, sekira pukul 23.00 Wita, TKP nya di Jalan Yos Sudarso. Saat itu Indra, Rudi, dan Awong berboncengan melintas di depan rumah Ipung, dan saat itu Atar yang ada di rumah Ipung memanggil ketiganya untuk singgah,” beber IPTU Edy Sulistiono.

“Mendengar teriakan Atar, Indra, Rudi dan Awong kemudian singgah. Saat Rudi turun dari sepeda motor, Atar langsung memukul Rudi pada bagian kepala, dan tidak lama kemudian datang Ipung keluar dari rumahnya membawa parang, dan langsung memarangi Indra dibagian kepala, lalu Oteng datang bersama beberapa orang temannya melakukan penganiayaan,” terang IPTU Edy.

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka diamankan di Mapolres Palopo, dan atas perbuatannya telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan, atau kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat (3) Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Scource: Humres Palopo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *