TORAJA UTARA, SABER | Sat Reskrim Polres Toraja Utara melimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara Tindak pidana Perjudian sabung ayam kepada JPU di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, pada Kamis, 20/05/ 2021.
4 Tersangka diantaranya MGS, LB, YS, dan MB.
Berdasarkan Surat Pengiriman Tersangka dan barang bukti Nomor : BP.II/18.b/V/Res.1.12/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021.Surat Pengiriman Tersangka dan barang. bukti Nomor: BP.II/19.b/V/Res.1.12/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021.
Pelimpahan Tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas Perkara penyidikan dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan ( JPU) sesuai Surat Kacabjari Tana Toraja di Rantepao:– Nomor : B-510/P.4.26.8/Eku.1/05/2021, tanggal 19 Mei 2021. – Nomor: B-511/P.4.26.8/Eku.1/05/2021, tanggal 19 Mei 2021.
Para tersangka diamankan oleh Timsus Singgallung Polres Toraja Utara karena melakukan perjudian sabung ayam pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 di Kel. Talang Sura Kecamatan Buntao Kabupaten Toraja Utara.
Kasat Reskrim AKP Harjoko mengatakan dengan dilimpahkannya Tersangka dan barang bukti maka kasus tersebut sudah menjadi tanggungjawab Kejaksaan untuk diajukan di sidang Pengadilan.(*)