PALOPO, SABER | Pemilik sah lahan (tanah) sebagian PNP Kota Palopo, Buya A. Ihsan Mattotorang melakukan penyegelan beberapa ruko dan lokasi lainnya, Rabu (4/11/2020).
Hal ini dilakukan dikarenakan pemilik tanah tidak memberikan izin kepada pemilik usaha yang menempati ruko di PNP.
“Kami segel, karena tidak mendapat izin dari pemilik tanah,” ungkap A.Surya Citra Lestari, SH Kuasa Hukum Buya A.Mattotorang.
Dari pantauan media ini salah satu ruko yang di segel yaitu Star Bilyard Milik Acciang. Ada beberapa ruko dan semua los Milik H. Ahmad.
Semua los cakar H. Ahmad kami segel dikarenakan Menyewakan kepada org lain yang bukan haknya,” tambah A. Surya yang tergabung dalam Peradi ini.
Jangka waktu penyegelan pemilik tanah ini memberikan kesempatan kepada pengusaha yang disegel tempatnya.
“Kami akan membuka penyegelan sampai mereka datang baik-baik meminta izin kepada kami dan membayar sewa,” kuncinya.(*)