TORAJA UTARA, SABER | Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan ayah kandung Korban berhasil diamankan oleh Personil Polsek Rindingallo, pada Kamis (25/03/2021) sore.
Pelaku yang berinisial Pelaku MK (54) berhasil diamankan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 37 / III / 2021 / SPKT tanggal 25 maret 2021.
Kapolsek Rindingallo, Iptu Arsenius Lase, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berinisial MK (54) warga Dusun To’ Kodo Palipping, Lembang Londong Biang Kecamatan Awan Rantekarua, berhasil kami amankan dirumahnya tanpa adanya perlawanan,” Kata Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa bahwa pelaku diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dimana sang korban ialah anak kandungnya sendiri, Terang Kapolsek.
Saat pelaku kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Toraja Utara untuk selanjutnya diproses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Iptu Arsenius.(*)
Scource: Humas Polres Torut