TORUT, SATU BERITA | Seorang ayah berinisial OGS dibekuk oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob BRIPKA Leo Timang lantaran diduga telah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial KMA yang tergolong masih di bawah umur.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LPB/45/IX/2020/SPKT/Res. Tator, tanggal 21 September 2020, Pelaku berinisial OGS ditangkap dirumah anaknya di Sa’dan Kec. Sa’dan Kab. Toraja Utara. Selasa (22/09/2020) pukul 23.00 WITA.
Bertempat di Kaluku Lembang Rinding Batu Kec. Kesu Kab. Toraja Utara pada hari senin tanggal 21 Sepetember 2020, sekitar pukul 05.00 WITA, Pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Berawal saat korban KMA sedang tidur di dalam kamarnya, selanjutnya pelaku OGS (red. Ayah Kandung Korban) datang dan membuka pintu kamar Korban dengan cara mendobrak.
Setelah masuk, pelaku OGS pun menarik kaki korban KMA yang membuat Korban terbangun, sempat mencoba untuk melarikan diri, KMA pun terjatuh di atas tempat tidur karena dorongan pelaku.
Saat terjatuh, pelaku OGS langsung menindih tubuh korban sembari menjepit kedua tangan dan menutup mulut korban, disitulah pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban KMA.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara membenarkan bahwa pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial OGS telah berhasil diamankan oleh unit Resmob sehari setelah kejadian tanpa adanya perlawanan.
Lebih lanjut, Hardjoko menerangkan bahwa hubungan pelaku dengan korban anak di bawah umur adalah anak kandung.
Sementara itu, korban berinisial KMA (13), merupakan seorang pelajar perempuan.
Kini OGS telah ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan di Polres Toraja Utara guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. tutup Kasat Reskrim.(arnol*)