TATOR, SABER | Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja, melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kec. Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (20/02/2021).
Penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial RN (38) tersebut dilakukan kemarin Jumat siang (19/2/2021), di kediamannya di kampung Baru, kecamatan Bittuang oleh Tim Batitong Maro dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja.
RN ditangkap berdasarkan dari laporan korban berinisial GK, gadis belia berumur 15 tahun, yang merupakan anak tiri dari terduga pelaku RN.
Gadis belia ini melaporkan ke Polsek Saluputti, tentang peristiwa pencabulan yang di alaminya selama ini, ia disetubuhi oleh bapak tirinya, terduga RN, sejak menginjak SMP kelas 7 hingga kelas 9 saat ini.
Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, Kapolsek Saluputti AKP Martinus Pararuk lakukan koordinasi dengan Tim Batitong Maro.
Sekitar pukul 13.45 wita, Kapolsek Saluputti bersama Tim Batoting Maro meringkus terduga RN di rumahnya tanpa perlawanan, terduga RN juga menunjukkan 4 tempat dimana ia melakukan perbuatan bejat menyetubuhi anak tirinya sendiri.
Dan diihadapan Tim Batitong Maro, terduga RN pun mengakui perbuatannya.
“Terduga RN mengakui perbuatannya telah menggauli anak tirinya sendiri, dan kasus ini kami serahkan ke Unit PPA untuk proses selanjutnya”, terang Kanit Resmob, Bripka Alvian Somalinggi saat ditemui di ruangan Resmob Polres Tana Toraja.
Peristiwa yang memilukan hati ini pun di respon cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim, penyidik PPA lakukan pemeriksaan awal, terhadap terduga RN, beserta korban, dan saksi saksi, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan menetapkan Terduga RN di naikkan statusnya menjadi tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, yang di konfirmasi membenarkan penetapan terduga RN menjadi tersangka.
“Iya benar, status hukum dari RN resmi kami ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, RN sudah di tahan di Rutan Mapolres Tana Toraja untuk jalani proses penyidikan atas perbuatan tindak yang telah di lakukannya terhadap anak tirinya.” ungkap Jon Paerunan.
Atas perbuatannya, Tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun.
“Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana”, jelas Jon Paerunan.(*)