Soal Tarik Biaya Sewa PNP, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Buya

PALOPO, SABER | Pihak kuasa hukum Buya, A. Ihsan Mattotorang memberikan klarifikasi  terkait pernyataan Wali Kota Palopo, Judas Amir, terkait biaya sewa di Pusat Niaga Palopo (PNP).

Melalui kuasa hukumnya pihak Buya mengatakan, pemerintah tidak mempunyai hak dalam melarang biaya sewa yang dikenakan oleh pedagang.

Bacaan Lainnya

“Karna kita memungut upeti diatas tanah sendiri yang ingkrah berdasarkan keputusan MA. HGB yang dimaksud pemerintah cacat hukum sejak 2015 sudah tidak berlaku karena lahan kini telah sah milik Buya,” jelasnya.

Lanjutnya, sebelum kami melakukan pungutan biaya sewa, kami juga telah mengikuti prosedur yang berlaku, malah kami merasa heran serta bertanya, mengenai apa dasar hukum pemerintah melarang orang membayar sewa lahan kepada pemilik sahnya, kata Kuasa Hukum Buya, Andi Surya Citra Lestari, SH. Saat menggelar konferensi pers di Hotel Platinum Palopo, Selasa (03/11/2020) malam.

Andi Surya menganggap, pemerintah tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

”Dimana kita memperjuangkan hak. tidak ada solusi untuk membayar ganti rugi berdasarkan putusan MA,” jelasnya.

Sebelumnya, Buya dinyatakan menang atas sengketa lahan pasar sentral Palopo.
hasil putusan mengharuskan Pemerintah membayar ganti rugi Rp 38 miliar lebih

Keputusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 41/PDT/2012/PN.PLP.

Amar Putusan Mahkamah Agung PK Pemerintah Kota Palopo Ditolak tanggal 17 Februari 2016.

Di akhir jumpa pers Andi Surya memperlihatkan copy salinan yang mengharuskan pemerintah membayar ganti rugi.

Berikut Salinan Penetapan Perintah Bayar dari Pengadilan Negeri Palopo :

Sebelumnya dimana Wali Kota Palopo HM. Judas Amir, memimpin pertemuan dengan unsur Forkopimda, tim kuasa hukum pemkot palopo, Asisten 1, dan sejumlah pedagang pasar PNP.

Pertemuan yang digelar Senin, (2/11/2020) di Auditorium SaokotaE itu digelar terkait adanya penarikan sewa tempat kepada para pedagang di sebagian Pusat Niaga Palopo (PNP) oleh pihak Buya A. Mattotorang.

“Saya perlu menggelar pertemuan ini, karena menurut pemahaman saya, hal seperti ini (penarikan sewa) tidak perlu terjadi,” ungkap wali kota.

“Tidak ada (pedagang) yang membayar, seharusnya pemerintah yang membayar. Mengapa malah ada yang datang menyuruh anda untuk membayar?. Yang jelas itu tanggung jawab pemerintah, saya akan tanggung jawab terkait hal ini. Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar,” tegas Judas Amir. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *