TATOR, SABER | Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Tana Toraja, berhasil mengamankan 2 orang laki-laki inisial OL dan DN di sebuah rumah di lorong Kijang Batulelleng, Kec. Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga, bahwa di wilayah sekitar Lingkungan Batulelleng Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika.” ungkap AKBP Dewi melalui press release diterima redaksi. Selasa 15/2/2022.
Berdasarkan informasi itu AKBP Natalia Dewi Tonglo memerintahkan Tim Pemberantasan untuk melakukan penyelidikan selama beberapa minggu, sehingga pada tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 wita.
Lanjut Dewi sapaan akrabnya menjelaskan Tim melakukan penggerebekan pada salah satu rumah yg terletak di lorong Kijang Batulelleng Kec. Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dan mengamankan 2 orang laki-laki inisial OL dan DN.
Menurut Dewi saat dilakukan pengeledahan pada badan dan rumah pelaku ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 sachet dengan berat brutto 0,29 gram.
Lalu tim melakukan introgasi kepada yang bersangkutan dan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari lelaki bernama DM yang mengaku sebagai ASN Dinas Kesehatan Toraja Utara.” jelas Dewi perwira dua bunga melati di pundak itu.
Atas informasi tersebut kemudian tim langsung menuju ke rumah DM yang bertempat di Tallunglipu dan langsung mengamankan lelaki atas nama DM.
Dihadapan Tim BNNK Tana Toraja, DM mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan menjual narkotika tersebut ke lelaki OL dan DN.
DM juga mengakui bahwa shabu tersebut diperoleh dari jaringan peredaran gelap narkotika Palopo-Toraja (Batusitanduk) dengan cara bertemu di lokasi sabung ayam.
DM juga mengatakan bahwa pemilik barang tersebut adalah milik AM tetapi narkotika tersebut tidak di serahkan langsung oleh AM kepada DM melainkan melalui kurir dari AM.
Pada DM di temukan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu sebanyak 4 lembar, uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna putih.
Pada saat Tim melakukan introgasi kepada OL dan DN, dan diperoleh informasi dari OL dan DN bahwa sebelumnya mereka berempat (AT dan DD) sempat mengkonsumsi paketan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, dan pada saat itu juga Tim Pemberantasan bergerak lagi, dan sekitar pukul 21.00 WITA.
Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil mengamankan AT dan DD di lorong Kijang Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Dan saat ini telah dilakukan TAT, oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Medis terhadap ke 3 tersangka yaitu OL, DN, dan DD.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancaman Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara. Dan terhadap DM diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).
Terhadap AT diserahkan ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk dimenjalani rehabilitasi rawat jalan.(*)