TORUT, SABER | Tim Unit Resmob Polres Toraja Utara berhasil menangkap pelaku pencurian motor. Kamis 20/01/2022.
Penangkapan tersebut di pimpin oleh Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara Buntu Lipa bersama KA SPK Bripka Obaya Kadang.
Pelaku MSU (20), di ringkus oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/08 /2022 /SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel tanggal 19 Januari 2022, diamankan bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk.Yamaha X- Ride Warna Biru 1( satu) Unit Handphone Merk.VIVO Y 20SG warna Hitam.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri, membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial MSU.
Ia benar dinda, bahwa terduga pelaku MSU ditangkap saat sedang melintas kemudian sedang memarkir motor tersebut di Jl. Serang, Kel. Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara.” kata Iptu Andi Irvan saat di konfirmasi via WhatsApp. Jumat 21/01/22.
Lanjut Andi Irvan katakan kemudian tim Unit Resmob Polres Toraja Utara bersama KA SPK langsung bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk.Yamaha X- Ride Warna Biru, dan 1unit Handphone Merk.VIVO Y 20SG warna Hitam.”ungkap Iptu Andi Irvan.
Iptu Andi Irvan menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya pada Rabu 19 Januari 2022 bertempat di kompleks Pasar Bolu Kel.Tallunglipu Matallo, Kec.Tallunglipu, Kab.Toraja Utara telah terjadi tindak pidana pencurian Motor (curanmor).
Dimana, korban memarkir motornya di pinggir jalan dekat tempat korban berjualan dan pada saat korban akan kembali pulang dan menuju ke tempat parkiran motornya, dan ternyata motornya sudah tidak berada di tempat parkiran tersebut atau sudah hilang.” sebut Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.
Dihadapan polisi terduga pelaku MSU mengakui bahwa dia yang telah mencuri motor tersebut.
Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(*)