Wali Kota Palopo: Semua Ormas Wajib Miliki AD/ART dan Berbadan Hukum

SABER, PALOPO  |  Walikota Palopo Judas Amir menghadiri Pertemuan Silaturahmi Antara Unsur Forkopimda dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Se- Kota Palopo di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo. Jumat 13 Januari 2023.

Pada kesempatan itu Kapolres Kota Palopo AKBP Safi’i Nafsikin menyampaikan adapun program yang kami ingin sampaikan adalah program pengaduan untuk memudahkan seluruh masyarakat Kota Palopo untuk mngadukan apabila ada hal tindakan kriminal yang terjadi pada masyarakat atau memberikan saran bisa melalui program pengaduan tersebut.

Bacaan Lainnya

Program tersebut merupakan suatu bentuk nyata dari Polres Kota Palopo yang hadir langsung di tengah masyarakat.

Tanpa bantuan dari masyarakat kami tidak bisa mendapatkan informasi kejadian yang terjadi di Kota Palopo karena seluruh informasi yang sudah terkumpul yang kami dapatkan itu semua bantuan dari masyarakat.”sebutnya.

Masyarakat dapat menghubungi Pengaduan Polres Kota Palopo melalui nomor 081218902002.

Walikota Palopo Judas Amir mengatakan pertemuan seperti ini sudah berjalan kedua kalinya yaitu minggu lalu kita sudah laksanakan.

Dari 350 Ormas yang ada di kota palopo ini, itu sudah di atur dalam peraturan Perundang -Undangan.

Perkumpulan itu ada dua yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan perkumpulan yang tidak berbadan hukum.

Perkumpulan yang berbadan hukum ada hal yang harus di capai yaitu Ormas yang sudah terdaftar itu syaratnya adalah harus memiliki anggaran dasar dan anggran rumah tangga.”ucapnya.

Tidak akan disebut sebuah organisasi jika tidak memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Semua harus mengikuti aturan yang ada.”tandas Wali Kota Palopo.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *