PALOPO – SATU BERITA | Wakil Walikota Palopo Ir. H. Rahmat Masri Bandaso dan Sekretaris Daerah Kota Palopo H. Jamaluddin, SH.MH menyerahkan surat pernyataan kesediaan pemotongan gaji untuk pembayaran zakat setiap bulannya melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Cabang Palopo kepada Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo, di ruang kerja masing-masing, Senin (11/1/2019).
Sebelum penyerahan surat pernyataan kepada Wakil Ketua Baznas Kota Palopo, Drs. H. Muchtar Basir, MM terlebih dahulu dilakukan rapat di ruang kerja Sekda Kota Palopo. Rapat dipimpin oleh Sekda Kota Palopo yang dihadiri oleh seluruh kepala bagian di Sekretariat Daerah Kota Palopo.
“Rapat ini kita laksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Walikota Palopo Nomor 99/I/2018,” jelas Sekda Kota Palopo.
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Kota Palopo, Drs. H. Muchtar Basir, MM pada kesempatan itu menjelaskan bahwa sesuai dengan SK Walikota Palopo Nomor : 99/I/2018 dicantumkan bahwa bagi PNS yang pendapatan atau gaji bersih yang diterima setiap bulan tidak mencapai nizab zakat maka cukup dengan membayar infaq.
Adapun nizab zakat yang telah diatur oleh pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional adalah setara dengan 524 kilogram beras atau sebesar Rp. 5.240.000,-.
“Jika pendapatan atau gaji bersih pegawai mencapai Rp.5.240.000,- maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari nilai pendapatan bersihnya,” jelasnya.
Untuk besaran nilai infaq tambah Muchtar Basir, sesuai yang tertuang dalam SK Walikota adalah sebesar Rp.100.000,- untuk pegawai golongan IV. Sementara untuk pegawai golongan III sebesar Rp. 50.000,- dan pegawai golongan II sebesar Rp. 20.000,-. (hms/ft*)