Wali Kota Palopo Diingatkan Jalankan Mutasi Sesuai Job Fit dan Pertek BKN

SABER, PALOPO  |  Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Palopo pasca-penggabungan OPD dari 39 menjadi 25 unit berisiko menimbulkan masalah hukum jika hasil job fit dan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN tidak dilaksanakan secara tepat.

Penggabungan OPD yang diatur Perda bertujuan efisiensi birokrasi mulai 2026. Namun penundaan mutasi “Kabinet Palopo Baru” pasca-pelantikan Pj Sekda Zulkifli Halid, terutama rencana merger karena sejumlah pejabat eselon II terancam status nonjob mengingat Pemkot Palopo belum menyiapkan atau membuka jabatan fungsional utama.

Bacaan Lainnya

Pengamat kebijakan publik Suaedi menegaskan Pertek BKN adalah instrumen wajib yang mengikat. “Tanpa eksekusi job fit dan Pertek, penataan OPD cacat prosedur, merugikan ASN kompeten, dan menghambat tujuan efisiensi,” katanya kepada media, Rabu (12/2/2026).

Praktisi hukum Muhammad Rifai menjelaskan bahwa PPK (Wali Kota) wajib menetapkan SK mutasi sesuai Pertek berdasarkan Peraturan BKN No. 5/2019. “Melanggarnya berisiko pemblokiran data SIASN, pembekuan kenaikan pangkat, gaji, pensiun, hingga sanksi disiplin berat. Mutasi tanpa Pertek bahkan dapat berujung pembatalan mutasi atau tuntutan pidana jika ada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Rifai mencontohkan kasus Luwu Utara, di mana pemblokiran data SIASN akibat mutasi tanpa Pertek menyebabkan pembayaran gaji tertunda.

Direktur Pengawasan & Pengendalian I BKN Andi Anto sebelumnya telah menegaskan: “Mutasi tanpa Pertek adalah tindakan tidak sah dan cacat hukum. Data pegawai akan terkunci di sistem BKN karena tidak lolos verifikasi I-MUT.”

Rumor yang beredar adanya skenario, seperti rencana memperpanjang jabatan kepala OPD usia 58 tahun dan penugasan Plt pada posisi sekretaris, hal ini dikuatkan dengan mereka telah mengikuti latpim III secara mandiri. Yanga mana menurut sumber informasi, mereka inilah yang nantinya mengisi Plt kepala OPD yang pensiun atau nonjob pasca-merger.

Rifai menyarankan Wali Kota menggunakan temuan BPK/BPKP, laporan Inspektorat, atau penilaian kinerja tahunan sebagai dasar evaluasi kepala OPD agar keputusan memiliki legitimasi kuat.

Pj Sekda Zulkifli Halid saat dikonfirmasi Koran Akselerasi via WhatsApp menyatakan “Belum ada arahan pimpinan.”pesannya singkat.

Para narasumber menekankan bahwa eksekusi segera dan tepat sangat penting agar penataan OPD pasca-merger tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, administratif, maupun ketidakadilan karier ASN.

Hingga kini BKPSDM Kota Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait status job fit, Pertek, dan rencana penugasan Plt kepala OPD.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *