SABER, PALOPO | Terbitnya surat peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo masa jabatan 2024–2029 menuai tanggapan serius dari Abdul Salam. Ia menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, khususnya dari Fraksi Partai NasDem.
Abdul Salam menegaskan bahwa proses pemberhentian anggota DPRD harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. Menurutnya, prosedur tersebut merupakan bagian dari prinsip legalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya dilantik dan diambil sumpah jabatan melalui rapat paripurna DPRD. Maka, jika saya hendak diberhentikan, seharusnya juga melalui rapat paripurna, bukan langsung melalui keputusan gubernur,” tegas Abdul Salam.
Ia menilai langkah pemberhentian tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif karena tidak sejalan dengan prosedur resmi pemberhentian anggota legislatif. Oleh karena itu, Abdul Salam menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku guna memperjuangkan hak dan kedudukannya sebagai wakil rakyat.
“Saya sudah mengajukan surat keberatan kepada Bapak Gubernur Sulawesi Selatan beberapa hari lalu. Mudah-mudahan surat tersebut mendapat perhatian,” kata Abdul Salam, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, Mahkamah Partai NasDem telah menyurati pimpinan DPRD Kota Palopo dan Gubernur Sulawesi Selatan agar proses PAW tidak dilanjutkan sebelum ada putusan resmi dari Mahkamah Partai. Hal ini, menurutnya, menegaskan bahwa persoalan tersebut masih berproses secara internal di tubuh Partai NasDem.
Abdul Salam menyatakan tetap menghormati Gubernur Sulawesi Selatan atas terbitnya surat pemberhentian tersebut. Namun, ia menilai keputusan itu sangat merugikan dirinya, mengingat proses PAW yang diusulkan masih dalam tahap peninjauan kembali di Mahkamah Partai NasDem. Artinya, persoalan ini belum berkekuatan final dan masih berproses secara internal di partai,” ujarnya.
Untuk itu, Abdul Salam berharap Gubernur Sulawesi Selatan dapat menghormati proses dan putusan Mahkamah Partai, sekaligus menjamin hak-hak hukumnya sebagai pihak yang mengajukan keberatan. Saya selaku pemohon meminta kepada Bapak Gubernur Sulawesi Selatan agar menghormati putusan Mahkamah Partai dan hak-hak hukum saya,” tutupnya.(*)







