PALOPO, SATU BERITA | Berakhir sudah pelarian FN Alias Kucing (18) dan NM Alias Aco (17) yang merupakan tersangka pencurian handphone, kedua pelaku tersebut berhasil di ciduk oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Palopo di Jalan Angrek, Kota Palopo. Rabu (25/12/19). Sekira Pukul 20.00 Wita.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP, Ardy Yusuf saat di konfirmasi ia mengatakan bahwa pengkapan pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan polisi Nomor : LPB / 97 / XII / 2019/SEK WARU tanggal 25 Desember 2019 dengan korban sdr. Iyan, umur 44 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Dr Ratulangi kota Palopo.
Dari laporan tersebut Tim Resmob Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berada di jl. Anggrek kota palopo yang kemudian dilakukam penangkapan terhadap pelaku.”ucapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut Tim Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hand phone merek Samsung Selanjutnya kedua pelaku di amankan di Polres Palopo dan di serahkan ke polsek waru kota palopo untuk proses hukum.(fjr*)