TATOR, SABER | Pelaku yang berinisial SYH (50) merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berhasil diciduk satuan Reskrim Polres Tanah Toraja karena kedapatan membelanjakan uang palsu, Selasa (13/10/2020).
Kasus ini bermula dari laporan warga di Pasar Sentral Makale pada 16 Agustus 2020, dimana saat itu tersangka sedang beraksi mengedarkan uang palsunya.”kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja,
“Dari laporan dari warga setempat, kami melakukan kordinasi dengan polisi setempat dan langsung kita tangkap di Pasar Makale,” katanya.
Setelah ditangkap, Sat Reskrim lalu melakukan proses penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.
Tepatnya di Tete Bassi, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan uang palsu sebanyak 180 lembar pecahan Rp 100 ribu.
“Dan terkait kasus ini, selanjutnya penyidik akan melimpahkan perkara tersebut kepada JPU (tahap 2) untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (*)