TORUT, SABER | Pelaku yang berinisial TS (56) warga Jalan, Serang Kecamatan, Rantepao, Kabupaten, Toraja Utara berhasil di amankan di kediamannya.
“Pelaku pencabulan seksual anak di bawah umur kami amankan berdasarkan laporan polisi laporan Polisi Nomor : LPB / 56 / XI / 2020 / SPKT / Res. Torut, tanggal 05 November 2020,” Kata Kanit Resmob, Bripka Leo Timang, Jumat (06/11/2020).
Lanjutnya, kelakukan bejat dilakukan pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur terjadi Pada Bulan Oktober 2020.
“Kronologis saat itu Korban pergi ke kios pelaku untuk berbelanja saat berada di kios pelaku memengang kelamin korban hingga beberapa kali,”
Selain di kiosnya pelaku juga mendatangi tempat tinggal korban untuk melakukan pencabulan.
Saat ini pelaku di amankan Mapolres Toraja Utara guna Proses lanjut.(*)