PALOPO, SABER | Pemerintah Kota Palopo bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun Anggaran 2020.
Sosialisasi itu dibuka walikota Palopo yang diwakili Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Setda (Asisten 3), Dr dr. Ishak Iskandar, di Auditorium SaokotaE, Kamis, (12/11/2020).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulsel, Dr. Since Erna Lamba menuturkan kalau sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang cukai.
Khususnya cukai tembakau, informasi tentang cukai illegal, dan peran pemerintah daerah dalam pemberantasan cukai ilegal.
“Sehingga diharapkan para peserta nantinya dapat mengetahui dan turut andil dalam pemberantasan cukai ilegal,” Kata Dr. Since Erna Lamba.
Pada kesempatan itu, walikota Palopo yang di wakili oleh, Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Setda (Asisten 3), Dr dr. Ishak Iskandar, meminta agar peserta sosialisasi memanfaatkan forum ini memahami Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, spesifikasi cukai tembakau dan hasil-hasil berbagai olahan tembakau lainnya, agar masyarakat lebih mengerti dan memahami arti pentingnya ketentuan cukai tembakau terhadap kegiatan pembangunan.
“Sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam bentuk peredaran cukai palsu dan peredaran barang-barang dari tembakau dan hasil olahan tembakau tanpa cukai,” Kata dr Ishak.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malili, Agus Praminto menuturkan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk terus menekan peredaran serta edukasi tentang pengawasan cukai illegal.
“Kami berharap setalah kegiatan ini sinergitas antara Pemkot Palopo Serta Bea dan Cukai akan selalu terjalin guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai peredaran cukai rokok secara ilegal serta,” Terangnya
Adapun peserta dalam kegiatan tersebut ialah utusan perangkat daerah Kota Palopo dan para camat. (fjr/*)