Gercep, Batitong Maro Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Beli Motor

TANA TORAJA, SABER | Pelaku penipuan dengan modus pembelian sepeda motor berhasil diringkus Tim Batitong Maro Unit Resmob Polres Tana Toraja di pertigaan Jl. Poros Makale Rantepao – Poros Sangalla.

Pelaku yang bernisial NO (20) yang merupakan warga Kabupaten Enrekang diamankan lantaran telah melakukan aksi penipuan dengan modus berpura pura ingin membeli motor, dan motor lalu dibawa kabur saat sedang di coba.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan yang di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku yang berinisial NO.

“Iya benar, Tim Batitong Maro Unit Resmob telah mengamankan seorang terduga pelaku penipuan berinisial NO, umur 20 tahun, asal dari Kab. Enrekang, berstatus pelajar di salah satu SMK di Tana Toraja “. kata Jon Paerunan membenarkan.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 19 / II / 2021, tanggal 12 Februari 2021.

Dimana pelaku melakukan aksinya dengan modus baru yaitu berpura pura ingin membeli motor, dan motor tersebut dibawa kabur saat sedang di coba.

“Modus terduga pelaku melakukan penipuan merupakan modus baru, ini kasus pertama kali, terduga melakukan penipuan dengan cara berpura pura ingin membeli motor di sebuah showroom, lalu pelaku membawa kabur motor tersebut saat sedang di coba atau di tes drive”. ungkap Jon Paerunan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja menuturkan terduga pelaku tersebut sudah 3 kali melakukan aksinya dengan cara “membarter” motor hasil curian di showroom yang berbeda, dimana motor yang ia curi di showroom sebelumnya, ditinggalkan di tempat tersebut lalu membawa kabur motor lain.

“Cara ini dilakukan oleh terduga sebanyak 3 kali sebelum tertangkap oleh Unit Resmob, saat ini terduga pelaku NO, diamankan di Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti 3 Unit Sepeda Motor, 1 buah BPKP dan 2 STNK “. Terang Jon Paeruanan.

Terduga pelaku diduga telah melanggar pidana pasal 378 KUHP, terancam Pidana selama 4 tahun penjara.

“Di kasus ini, selain dari penipuan, terdapat pula unsur penggelapannya, sehingga terduga dapat pula di kenakan pasal 372 KUHP “. Pungkas Jon Paerunan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *