SABER, TATOR | Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, saat sedang beristirahal di salah satu hotel di Batu Papan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Selasa 26/4/22.
Dua pelaku tersebut yakni H (37) dan MA (37) digerebek setelah diketahui membawa barang haram berupa narkoba jenis sabu sabu dengan jumlah dua buah saset seberat 1,6 gram yang dibawa dari Kota Palu Sulawesi Tengah dengan tujuan akan di edarkan di wilayah Kab. Tana Toraja.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Zusandy Said bahwa kedua pelaku berprofesi sebagai sopir mobil jurusan Kota Palu tujuan Kota Makassar, namun diperjalanan tidak mendapatkan penumpang sehingga ia beralih Kemakale Kab. Tana Toraja” ungkap Zusandy.
“Zusandy mengungkapkan jadi malam ini kami bersama tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang membawa atau menguasai barang haram berupa Narkoba jenis sabu – sabu yang dibawa dari Kota Palu Sulawesi Tengah di salah satu Penginapan Batupapan Kec. Makale Kab. Tana Toraja” kata AKP Zusandy.
Lebih lanjut AKP Zusandy katakan bahwa kedua pelaku lagi asik mengkomsumsi sabu – sabu dikamar kemudian di grebek.
Dihadapan polisi kedua pelaku mengakui bahwa Narkoba jenis sabu – sabu ia dapatkan dari Kota Palu Sulawesi Tengah dan rencananya akan di edarkan di wilayah Kab. Tana Toraja. “sebut Kasat Narkoba Polres Tator.
Saat ini MA bersama rekannya diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta barang bukti berupa dua buah saset sabu, satu unit mobil warnah putih merek avanza, satu buah Hp android, dua buah korek api, satu buah alat isap dan dasbord sebagai tempat menyimpan sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat undang – undang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup.(*)