PALOPO – SATU BERITA | Anggota Resmob Polda Sulsel mengamankan pelaku pencurian uang nasabah, Idris Dg Bahar (54 thn) Warga Malino Pakkato Kab. Gowa Rabu, 10 Oktober 2018.
Berdasarkan adanya laporan Polisi Polres Palopo Sek Wara bahwa telah terjadi pencurian uang nasabah yang tertangkap kamera cctv sehingga anggota melakukan lidik di beberapa tempat, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku (Dg. Bahar) yang indentik dengan yg tertangkap dikamera cctv berada di Jl Malino Pakkato, sehingga anggota mendatangi alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat pelaku dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel, diperjalanan pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga anggota melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun pelaku tetap tidak mengindahkan sehingga di ambil tindakan tegas, terukur dengan cara mengarahkan tembakan ke betis pelaku dan setelah di cek benar mengenai kedua betis pelaku, kemudian pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk di lakukan tindakan medis.
Dihadapan Polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksinya dengan cara mengikuti korban bersama 2 rekannya yaitu AO (DPO) dan SN (DPO) dari rumahnya.
Kemudian korban singgah di warung makan selanjut pelaku menghampiri motor korban dan mencongkel sadel motor korban dan berhasil mengambil uang sebanyak Rp.60.000.000.
Dari keterangannya pelaku mengakui mendapatkan hasil curiannya sebanyak Rp.20.000.000.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah helm merk KYT warna hitam yang di pakai pada saat melakukan aksinya.
Bagian Humas Polres Palopo saat dikonfirmasi 10/10/2018, membenarkan penangkapan tersebut, saat ini pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut.
(andri)