SABER, PALOPO | Proses hukum kasus pengejaran dua motor yang berujung maut di Kota Palopo kembali menuai tanda tanya besar. Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Lukman S. Wahid, menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palopo.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat malam, 1 Desember 2023, sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan DR Ratulangi, Poros Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo. Saat itu, korban Muh Qalfi Pradita Hasyim, warga RSS Balandai, dikabarkan melarikan diri dari kejaran enam pemuda tak dikenal sebelum akhirnya mengalami kecelakaan fatal.
“Korban tidak sedang balapan atau melakukan pelanggaran lalu lintas. Ia mencoba menyelamatkan diri karena diancam dan dikejar oleh enam orang,” ungkap Lukman, Jumat (18/10/2025).
Menurutnya, ada dua motor yang terlibat dalam pengejaran tersebut, masing-masing ditumpangi oleh tiga orang pelaku. Untuk motor pertama, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka; dua di antaranya telah divonis, sementara satu lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Namun, yang menjadi sorotan adalah penanganan motor kedua. Meskipun peran para pelaku di motor tersebut dianggap serupa dengan pelaku di motor pertama, dua berkas perkara dengan inisial M dan A justru dikembalikan oleh Kejaksaan, tanpa penjelasan yang jelas.
Keluarga merasa heran, kenapa berkas dua pelaku dari motor kedua dikembalikan, padahal tindakan mereka sama. Prinsip keadilan seharusnya diterapkan secara setara,” tegas Lukman.
Ia menjelaskan, total terdapat enam tersangka dalam kasus ini tiga pelaku dewasa dan tiga di bawah umur, termasuk korban yang juga masih remaja. Lukman mendesak aparat penegak hukum agar menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, sebab diduga ada kelompok yang melakukan pengejaran sementara kelompok lain menghalangi pertolongan terhadap korban.
“Selisih waktu antara motor pertama dan kedua hanya sekitar tujuh detik. Tapi anehnya, perlakuan hukumnya berbeda. Di sinilah kami melihat adanya ketidakkonsistenan,” ujarnya menambahkan.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi, agar keadilan benar-benar ditegakkan bagi semua pihak. Mereka menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama dalam kasus yang telah menelan korban jiwa muda.(*)







